Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Sekitar jam 08.16 WIB telah tiba di Gedung KPK,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Ali sempat mengulas bahwa penyidik dapat melaksanakan penjemputan paksa jika Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir lagi dari pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Kami jelaskan bahwa sebagaimana ketetapan KUHAP, jika pihak tersangka yang dipanggil secara mesti dalam progres penyidikan tidak slot gacor hari ini hadir dan tanpa alasan yang jelas, karenanya memang dapat dikerjakan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” jelas dia.
Ali mau Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik supaya menghindari upaya jemput paksa. Selain itu, progres pra peradilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan progres penyidikan. Secara, gugatan hal yang demikian cuma sebatas menguji sisi administrasi formil dari progres penyidikan.
“Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menerangkan perkaranya segera di hadapan regu penyidik,” Ali menandaskan.
Dugaan Potong Insentif ASN
Dalam perkara ini, Muhdlor diduga telah melaksanakan pemotongan dana insentif ASN senilai sempurna Rp2,7 miliar. Pemotongan itu dikerjakan secara sepihak oleh dimana besaran potongannya 10-30 persen.
Sempurna telah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, diantaranya Kasubag Awam dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati; Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono; dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
