Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementrian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto sempat mengaku dirinya diperas oleh mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diperas yang dananya diterapkan untuk keperluan acara buka puasa bersama (bukber).
Hal itu diakui dirinya dikala Jaksa KPK membacakan Info Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto yang menceritakan adanya pemerasan https://www.madaboutrh.com/ senilai Rp30 juta.
Untuk bukber, pernah juga dimintakan,\\” tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Sentra, Rabu (15/5/2024).
\\”Betul,\\” singkat Prihasto.
\\”Di BAP saksi ada nomor 36 sebesar Rp 30 juta,\\” lanjut tanya jaksa.
\\”Betul,\\” jawab Prihasto.
Berdasarkan BAP saksi, Jaksa menyebut uang itu diserahkan ke salah satu orang yang diandalkan SYL yakni Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta; seorang ADC Panji; atau stafsus SYL Profesor Imam Mujahidin.
Seluruh uang itu diserahkan terhadap mereka secara tunai.
Sedangkan telah diserahkan terhadap mereka, Prihasto mengaku konsisten tak tahu pada alhasil uang itu aslinya diterapkan untuk apa.
\\”Tadi saksi sampaikan dikasih jika enggak sama Hatta, Panji, atau Prof Imam. Selanjutnya setelah itu saksi tahu enggak real pengguna uang itu,\\” tanya jaksa.
\\”Tidak tahu sama sekali,\\” pungkas dia.
Dalam perkara ini, SYL menjabat sebagai Mentan ada 23 Oktober 2019, menempatkan sebagian orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan strategis di Kementan.
Di antaranya Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid. Turut terlibat juga yakni Kasdi Subagyono.
Orang-orang hal yang demikian terlibat dalam pungutan liar para pejabat Eselon 1 yang juga disanggupi.
\\”Terdakwa juga memberi tahu adanya alokasi 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat Direktorat dan badan pada Kementerian Pertanian RI yang wajib dikasih terhadap terdakwa,\\” ujar Jaksa.
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan Rp 44,5 Miliar
Pungutan uang hal yang demikian malah di etuai oleh Kasdi dan Hatta juga dibantu oleh sebagian pihak dari Direktorat sekretariat dan badan pada Kementan RI.
Atas perbuatannya, dia malah didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
\\”Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 hingga 2023 minta, menerima atau memotong pembayaran terhadap pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau terhadap kas lazim, yakni dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah sempurna Rp44.546.079.044,\\”tutur Jaksa
Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
